Dalam
pergaulan sehari-hari, di masyarakat atau di sekolah, kita dibatasi oleh aturan
etika dan moral.Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika
merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran
manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari
nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia. Moral adalah aspek kejiwaan yang
sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang. Moral merupakan
tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat (pemikiran
umum). Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Etika
menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral, sedangkan moral
lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku manusia yang dapat
menuntunnya, pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan. Dengan demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan
selalu menghargai hak cipta orang lain.
1) Hak
Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi
pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta perangkat lunak
mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer).
Pada prinsipnya, tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis,
seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak (software).
Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat
dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.
Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.
Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan
tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan. Menurut Richard Masson,
masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
Privasi
Hak individu
untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang
tidak berhak untuk melakukannya.
Akurasi
Layanan
informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan
pengguna inforasi.
Property
Perlindungan
kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) mencakup tiga hal :
1) Hak cipta
(copy right) : hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi
kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Diberikan selama 50 tahun.
2) Paten :
bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan
inovatif dan sangat berguna. Berlaku selama 20 tahun.
3) Rahasia
perdagangan : perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan
dalam bentuk lisensi atau kontrak.
4) Akses :
semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan
optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
Menghargai Kreasi Orang Lain Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat
karya intelektual, kita harus menghargai kreasi orang lain dengan cara berikut:
a. Menggunakan
perangkat lunak asli atau dengan membeli nomor lisensi.
b. Tidak
membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
c. Tidak
menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
d. Tidak
menyalahgunakan dalam bentuk apapun.
e. Tidak
mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
f. Perbuatan-perbuatan
yang tidak melanggar hak cipta :
§ Penggunaan
hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya
ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
§
Pengambilan ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
§
Menggunakan hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak
komersial.
§
Backup program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI
(Intellectual pr operty right) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan
kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a. Hak cipta
(copy right)
b. Merek
dagang (trademarks)
c. Paten
(patent)
d. Desain
produk industri (industrial desain)
e. Indikasi
geografi (geographical indication)
f. Desain
tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
g.
Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed
information)
HAKI telah
dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization),
telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia. Undang-undang Hak
Cipta Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai
ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran,
pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia
telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia
sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a. UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b. UU Nomor
7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42).
c. UU Nomor
12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku
hak cipta Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta
terhadap software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU
Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer
dan data base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan. Selain itu, Pasal
31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh
penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut
pertama diterbitkan. Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta Bentuk-bentuk
hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang meliputi :
a. Buku,
program, komputer, pamflet, karya tulis.
b.
Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Seni rupa
dalam segala bentuk.
e. Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
f. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim, arsitektur.
g. Peta.
h. Seni
batik.
i.
Fotografi.
j.
Sinematografi.
k.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Sanksi
Pelanggaran UU Hak Cipta UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78
pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta
Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 72 (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda
paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak
Cipta Menurut Pasal 2 UU Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai
berikut :
1. Hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Pencipta
atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
B. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Dalam
Penggunaan TIK Dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi harus
diperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja,sehingga peran teknologi dalam
kehidupan manusia menjadi sumber pemecahan masalah bukan sumber
masalah.Keberadaan komputer sangat mendukung penyelesaian pekerjaan yang
membutuhkan waktu cepat dan hasil yang baik.
Aplikasi
komputer yang multiguna, seperti pengolahan kata, angka, gambar, media
presentasi, perhitungan statistik, multimedia, dan sebagainya. Mengharuskan
pemakai komputer mengetahui syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
dalam menggunakan komputer. Kesehatan berhubungan dengan pengguna komputer,
sedangkan keselamatan kerja berhubungan dengan pengguna dan perangkat komputer
yang digunakan. Jika syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja dipenuhi
maka kesehatan akan lebih terjamin, perangkat komputer akan lebih awet/tahan
lama dan hasil yang dicapai akan lebih baik. Beberapa hal yang berkaitan dengan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut :
1)
Mengatur Posisi Duduk Dalam terminologi komputer terdapat ilmu yang mempelajari
bagaimana mengatur posisi duduk yang benar di depan komputer. Ilmu tersebut
dinamakan Ergonik.
Cara dan
posisi duduk yang benar adalah sebagai berikut :
a. Posisi
kaki jangan bersila dan usahakan kaki kiri agak maju, sedangkan kaki kanan agak
di belakang. Kedua kaki jangan sejajar atau bengkok (lutut bersilangan) karena
akan berakibat cepat pegal. b. Posisi tangan diletakkan pada posisi pengetikan
yang benar menurut sistem pengetikan yang benar (sistem 10 jari).
c. Posisi
badan jangan membungkuk dan usahakan tegak dan relaks, jangan terlalu tegang
karena dengan posisi tegang pinggang terasa tidak nyaman.
d. Usahakan
pandangan mata tertuju pada naskah yang akan diketik. Jangan terus-terusan
melihat ke monitor karena akan mengakibatkan mata cepat lelah,bahkan dapat
mengganggu kesehatan mata.
e. Usahakan
Menggunakan kursi yang nyaman dipakai (ada sandaran punggung dan sandaran
sikunya).
2) Mengatur
Jarak Pandang Mata Jarak Pandang mata ke layar monitor usahakan jangan terlalu
jauh atau terlalu dekat karena menyebabkan mata menjadi cepat lelah. Pengaturan
jarak pandang mata yang tepat akan membuat kita nyaman bekerja dan menjaga
kesehatan mata.
Berikut ini
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan jarak pandangan mata ke
layar monitor.
a. Usahakan
letak monitor sejajar dengan pandangan mata.
b. Jangan
terus-terusan melihat monitor, alihkan pandangan ke arah teks/naskah dan papan
keyboard. Hal ini untuk mengurangi kelelahan mata dan timbulnya iritasi mata.
c. Atur
jarak pandang antara mata dan monitor 46-47 cm.
d. Atur
ketajaman (contrast) dan brightness (terang) monitor.
e. Atur
jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
f. Atur
Posisi monitor dan keyboard lurus dengan pandangan.
g. Hindari
pencahayaan yang menyilaukan mata atau pencahayaan yang kurang terang.
Menurut
pengamatan para ahli (Haider), berbagai efek negatif yang timbul dari para
pengguna komputer, yaitu berdasarkan pengamatan simulatif, menunjukkan bahwa
semakin lama orang bekerja di depan layar komputer akan mendapatkam miopi(rabun
jauh) yang semakin besar. Umumnya sering terjadi keluhan pada mata, yakni
iritasi dan ketegangan. Ahli lain (sauter) berdasarkan analisis fotografik
berpendapat bahwa yang mempengaruhi unjuk kerja seorang operator komputer dapat
ditimbulkan oleh dua faktor, yaitu dari sudut penglihatan dan papan ketik.
Sudut penglihatan berhubungan erat dengan beban pada leher, punggung, dan bahu.
sedangkan papan ketik berhubungan erat dengan tekanan pada lengan dan tangan.
Posisi duduk berhubungan dengan meja dan kursi komputer yang digunakan, maka
yang perlu diperhatikan adalah :
a. Mengatur
dan memilih meja komputer
1. Meja
dilengkapi dengan alat sandaran kaki (foot rest)
2. Bagian
bawah meja memberikan ruang gerak bebas bagi kaki.
3. Tinggi
meja komputer sekitar 55-75 cm (disesuaikan dengan ukuran kursinya dan juga
dengan tinggi operatornya).
4. Tempat
keyboard dan mouse pada meja mudah dijangkau.
5. Meja
komputer stabil/tidak mudah bergoyang.
b. Mengatur
dan memilih kursi
1. Kursi
fleksibel yang dapat mengikuti lekuk punggung dan sandarannya serta tingginya
dapat diatur.
2. Tinggi
kursi disesuaikan dengan kaki agar tidak menggantung pada saat duduk.
3. Kursi
sebaiknya diberi roda sehingga mudah digerakkan.
Selain
posisi duduk dan pandangan, hal yang tidak kalah penting dalam menjaga
kesehatan dan keselamatan kerja adalah memilih jenis monitor yang baik. Monitor
yang baik adalah monitor yang memiliki radiasi kecil dan membutuhkan daya
listrik yang kecil. Jenis monitor LCD lebih baik dibandingkan jenis CRT. Karena
monitor jenis LCD (Liquid Crystal Display) memiliki efek radiasi pancaran yang
rendah dan tidak menimbulkan kelelahan pada mata. Selain itu menggunakan daya
listrik yang lebih kecil dibandingkan dengan layar monitor jenis CRT. Namun
harga monitor ini masih sangat mahal dibandingkan dengan monitor biasa (CRT).
Seandainya kita menggunakan monitor jenis CRT sebaiknya menggunakan Screen
Filter yang akan mengurangi radiasi yang ditimbulkan oleh monitor tersebut. Ada
beberapa aturan yang sebaiknya diperhatikan untuk menjaga keamanan dan keawetan
perangkat TIK :
a. Memberi
system grounding Ada kalanya kita merasakan setrum listrik pada body chasing
atau monitor yang digunakan, hal ini dikarenakan masih ada sisa tegangan yang
ada pada chasing dan body monitor. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya digunakan
system grounding, yaitu menyalurkan sisa tegangan listrik ke tanah. Caranya :
Buat aliran kabel dari body chasing/monitor ke tanah.
b. Memilih
power supply yang baik Penyebab utama keawetan perangkat TIK adalah supply
listrik yang stabil. Untuk itu dibutuhkan Power Supply yang baik.Walaupun
harganya lebih mahal, penggunaan Power Supply atau Catu Daya yang stabil sangat
dianjurkan karena akan berdampak bagi keawetan perangkat dan sistem
komputer.
c.
Menggunakan stabilizer dan UPS Fungsi stabilizer adalah menstabilkan tegangan
listrik dari PLN. Ada kalanya listrik yang ada di perumahan kita mengalami
kenaikan atau penurunan tegangan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada
perangkat TIK. Untuk mengatasi hal ini digunakan stabilizer.
Selain itu
adanya pemutusan arus listrik yang mendadak dari PLN atau tanpa kesengajaan
Power Off tertekan, memungkinkan data yang telah kita susun menjadi hilang
karena belum sempat menyimpannya. Untuk itu diperlukan UPS (Uninterruptable
Power Supply). Dengan UPS, arus listrik masih dapat mengalir ke komputer kita
untuk beberapa saat sehingga kesempatan untuk menyelamatkan data masih ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar